Selasa, 10 November 2015

Membuat Lisensi Blog

Menulis bukanlah hal yang mudah, butuh proses berfikir yang tidaklah singkat. Dimulai dari membaca, menganalisa dan menyusun setiap kata demi kata untuk kemudian dibagikan dalam bentuk konten yang lebih mudah di mengerti dan enak dibaca. Sungguh sebuah proses yang sangat layak untuk di apresiasi serta mendapat perlindungan hak cipta atas kekayaan intelektual tersebut.


Fenomena plagiatisme di internet atau lebih sering kita kenal dengan copas (copy paste) pada artikel Blog, sebenarnya bukanlah hal yang bisa dibenarkan begitu saja. Sebuah konten asli atau bentuk karya yang lahir dari kreatifitas sendiri secara otomatis memiliki hak cipta. Maka dari itu, penting untuk kita memiliki lisensi sebagai perlindungan hak cipta atas apa yang kita publikasikan di internet.

Creative Commons selaku lembaga/organisasi nirlaba (non profit) akan membantu memfokuskan dan memperluaskan karya kreatif yang tersedia bagi pengguna lain secara legal. Dalam pengertian umum lisensi dapat berarti memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan apabila ada pihak yang memberi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini juga termasuk dalam kategori sebuah perjanjian. Definisi lainnya menyebutkan : pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang/jasa yang dilisensikan.

Untuk definisi lengkap silahkan baca : https://creativecommons.org/licenses/?lang=id


Untuk mendapatkan lisensi Blog silahkan ikuti cara di bawah ini :
  1. Kunjungi Website creativecommons.org 
  2. Cari tombol Choose a License 
  3. Pilih tampilan yang di inginkan 
  4. Copy semua codenya 
  5. Tempatkan code yang didapat dengan cara menambahkan gadget di Blog  
  6. Selesai, kini Blog anda sudah memiliki lisensi blog


    Tak hanya itu, di situs creativecommons.org kita juga bisa mencari file seperti gambar ataupun musik dan video yang berlisensi melalui   link ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar